Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya

Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.

SALAM DESA,, MAJU,BERKEMBANG,MANDIRI

 

SOP LAYANAN PENGADUAN

KASI PEMERINTAHAN 16 September 2026 20:32:22 Kabar Desa

Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaduan masyarakat adalah alur resmi yang digunakan instansi pemerintah atau layanan publik untuk menerima, memproses, menindaklanjuti, dan menyelesaikan keluhan dari masyarakat.

Secara umum, tahapan standar dalam SOP pengaduan masyarakat meliputi :

  1. Tahap Penerimaan Pengaduan
  • Media Pengadauan : Masyarakat dapat menyampaikan aduan secara langsung (datang ke kantor) atau tidak langsung melalui surat, email, media sosial, atau aplikasi resmi seperti SP4N-LAPOR.
  • Pencatatan : Petugas menerima aduan, memeriksa kelengkapan data, lalu mencatatnya ke dalam buku agenda atau sistem registrasi pengaduan.
  • Tanda terima : Petugas memberikan nomor registrasi atau tanda terima laporan kepada pelapor.

 

  1. Tahap Tindak Lanjut

 

  • Analisis & investigasi : Unit terkait melakukan pengecekan lapangan, klarifikasi, atau telaah masalah.
  • Penyelesaian : Petugas mengambil tindakan perbaikan atau memberikan solusi atas permasalahan yang dilaporkan.
  • Jangka waktu (SLA) : Respon awal biasanya diberikan dalam waktu cepat (misalnya 1 hingga 3 hari kerja), sedangkan proses penyelesaian penuh bergantung pada tingkat kerumitan masalah

 

  1. Tahap Pelaporan dan Umpan Balik

 

  • Umpan balik (Feedback) : Hasil tindak lanjut disampaikan kepada masyarakat melalui media pengaduan semula, papan pengumuman, atau sistem informasi.
  • Dokumentasi : Seluruh arsip pengaduan dan bukti penyelesaian dicatat untuk keperluan evaluasi kinerja instansi.

 

Jika Anda memerlukan SOP untuk instansi atau sektor tertentu  (seperti puskesmas, instansi pendidikan, atau perizinan), beri tahu saya agar saya bisa memberikan rincian yang lebih spesifik.

 

 

CALL CENTER

LAYANAN PENGADUAN :

Hp/WA : 0858-2171-7573 

Dokumen Lampiran : SOP LAYANAN PENGADUAN

 

Dokumen Lampiran : SOP LAYANAN PENGADUAN


Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Desa

KEPALA DESA SEKRETARIS DESA KASI PEMERINTAHAN KAUR KEUANGAN KAUR UMUM DAN PERENCANAAN KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN KEPALA DUSUN KALANG KEPALA DUSUN BETUNG KETUA RT/RW : 001/000 DUSUN KALANG KETUA RT/RW : 002/000 DUSUN KALANG KETUA RT/RW : 001/000 DUSUN BETUNG KETUA RT/RW : 002/000 DUSUN BETUNG KETUA RT/RW : 002/000 DUSUN BANTAS KETUA BPD ANGGOTA BPD 1 KETUA RT/RW : 001/000 DUSUN BANTAS WAKIL KETUA BPD ANGGOTA BPD ANGGOTA BPD

Sinergi Program

Website Pemda Kapuas Hulu Website Pemprov Kalbar
Website Kemendagri Website Kemendes

Peta Desa

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung