Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya
Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.
SALAM DESA,, MAJU,BERKEMBANG,MANDIRI
PERSIAPAN PENCAIRAN ADD TAHAP 1 TAHUN ANGGARAN 2020
Administrator 15 April 2020 14:52:39 Kabar Desa
Persipan Pencairan Keuangan Desa Nanga Betung dari Alokasi Dana Desa ( ADD ) Tahap 1 ( Satu ) Tahun 2020 oleh Pemerintaha Desa Nanga Betung Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu yang sesuai dengan pengajuan dari Pelaksana Kegiatan yaitu Kepala Seksi Pemerintahan yang sebelumnya telah di informasikan oleh Kepala Urusan Keuangan setelah dilakukan pengecekan di Rekening koran BANK KALBAR Cabang Boyan Tanjung berdasarkan Anggaran Sumberdana yang diterima direkening Desa Nanga Betung.
Kepala Urusan Keuangan Desa Nanga Betung Kecamatan Boyan Tanjung , memperhatikan pengajuan pencairan dari Pelaksana Kegiatan di Kantor Desa Nanga Betung sesuai alur dan proses yang berlaku dengan adanya cetakan Rekening Desa pada 14 April 2020, Sumber dana yang telah masuk ke Rekening Desa Nanga Betung adalah Alokasi Dana Desa ( ADD) Berjumlah Rp. 147.876.000 ( Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah ) yaitu 40% pada tahap 1 ( Satu ) dari Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) per tahun sebesar Rp. 369.690.000 ( Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah ) Pendapatan Transfer ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020. Tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020
Pada selasa 14 April 2020 Setelah mendapat informasi dari Kepala Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan melakukan Persiapan data dan Dokumen Pendukung sebagai bahan pengajuan Pencairan Keuangan Alokasi Dana Desa kepada Kepala Urusan Keuangan selanjutnya dilakukan pengecekan kelengkapan Dokumen tersebut sebelum di teruskan ke Sekretaris Desa dan Kepala Desa. Dari pengajuan ini maka Kepala Urusan Keuangan dapat mempasilitasi Pencairan Alokasi Dana Desa Sebesar Rp. 114.680.000 ( Seratus Empat Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ) dari Rp. 147.876.000 ( Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah ) yang di titik beratkan untuk pembayaran Honorarium dan Insentif.
Dalam Proses Pengajuan Pencairan Keuangan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Pelaksana Kegiatan yaitu Kepala Seksi Pemerintahan Desa Nanga Betung yaitu Bpk. Zulkarnain Sesuai dengan peraturan yang ada Mengajukan kepada Kepala Urusan Keuangan kemudian Pengajuan tersebut diVerifikasi oleh Sekretaris Desa yaitu Bpk. M.Guntur dan kemudian disetujui oleh Kepala Desa Nanga Betung Yaitu Bpk Madduani, Setelah Data Pengajuan Pencairan tersebut diVerifikasi dan dianggap memenuhi syarat selanjutnya Kepala Desa dan Bendahara Desa ( Kepala Urusan Keuangan ) melakukan Penarikan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan dan dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 114.680.000 ( Seratus Empat Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ) sisanya akan di tarik dalam minggu - minggu ini sambil menunggu Pelaksana Kegiatan Menyiapkan Data Pendukung yang dianggap belum memenuhi persyaratan.
Sebelum pencairan dilakukan Bendahara Desa ( Kepala Urusan Keuangan ) Memberikan Intruksi kepada Bpk Zulkarnain Selaku Kepala Seksi Pemerintahan Sebagai Pelaksana Kegiatan Alokasi Dana Desa agar menyiapkan Dokumen Pelaporan dan menyiapkan data Dokumen yang belum terpenuhi untuk Pencairan Keuangan selanjutnya agar dalam pelaporan pengeluaran tersebut dapat dengan mudah dilakukan proses Penginfutan dalam Aplikasi Siskuedes yg diinfut oleh Operator Siskuedes Yaitu Bpk M.Guntur.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Aparatur Desa
Peta Desa
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
















